Relokasi Hanya ‘PHP’, Warga Terdampak Longsor Cimanggung Minta Kepastian Dari Pemerintah

“Ada 40 orang korban meninggal dan ratusan KK terlantar karena tempat tinggalnya ditetapkan sebagai lokasi rawan bencana, tetapi relokasi atau lahan penggantinya sampai saat ini tidak jelas. Kami meminta APH segera menyelesaikan kasus hukum ini, Karena sudah jelas ada pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang sempat memberikan harapan kepada para korban longsor dengan membuat rumah relokasi sekiranya untuk 135 orang.
Para korban longsor di perumahan Kampung Daud yang rencananya akan ditempatkan di wilayah Desa Cikahuripan, diketahui, lahannya merupakan milik pengembang perumahan Kampung Daud sendiri dengan luas tanah sekiranya lima hektar.
Lokasi tersebut berada di Blok Sukamatri, luas lahan diperkirakan dapat menampung untuk 25 unit rumah dengan tipe 30/60 sebagai tempat relokasi korban longsor Kampung Daud.
Kendati demikian, melalui pantauan di lapangan, lokasi yang rencananya untuk relokasi tersebut belum terlihat ada pembangunan. (Uwo)