Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Demi Peningkatan Kesejahteraan

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., mengingatkan agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap berbagai program penataan PKL sebelumnya yang belum berjalan sesuai rencana, seperti proyek Teras Cihampelas.
“Yogyakarta bisa jadi contoh, dengan penataan PKL di Malioboro yang terorganisir baik dan memiliki zona khusus bagi pedagang serta pelaku seni. Bandung pun seharusnya memiliki kawasan khusus bagi PKL dengan pengelolaan yang jelas dan indikator keberhasilan yang terukur. Kami berharap ke depan, Bandung semakin tertata, nyaman, dan PKL-nya makin sejahtera,” ujarnya.
Berdasarkan data dari tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung, sekitar 60 persen PKL sudah beroperasi di lokasi yang sesuai peruntukannya. Sementara sisanya masih perlu penataan karena menempati area publik seperti trotoar dan badan jalan. Rencana induk ini juga menekankan pentingnya peran kewilayahan, terutama di tingkat kelurahan, untuk melakukan pendataan dan pengawasan langsung terhadap kegiatan PKL di wilayah masing-masing.






