Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025) dengan pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam kesempatan tersebut, Adies meminta persetujuan dari peserta rapat untuk memasukkan revisi UU TNI dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025. Setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, ketukan palu pun menjadi tanda pengesahan keputusan tersebut.
Selain itu, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai penunjukan perwakilan pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan revisi UU TNI.
Ia kemudian mengajukan persetujuan kepada peserta rapat untuk menugaskan Komisi I DPR sebagai pihak yang mewakili DPR dalam pembahasan bersama pemerintah. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya, sehingga tugas tersebut resmi diberikan kepada Komisi I.
Wacana revisi UU TNI sebenarnya telah bergulir sejak periode DPR RI 2019-2024, namun belum mencapai kesepakatan hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembahasan ini menuai perhatian publik karena dianggap dapat memberikan peluang bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil serta menghapus larangan keterlibatan prajurit TNI dalam kegiatan bisnis. Beberapa pihak menilai bahwa ketentuan tersebut berisiko menghidupkan kembali dwifungsi militer sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru.
Meski sempat tertunda, usulan revisi UU TNI kembali diajukan dalam Prolegnas jangka menengah periode 2025-2029 oleh Komisi I DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 12 November 2024. Dalam pemaparannya, Anton menegaskan bahwa revisi UU TNI menjadi salah satu prioritas dalam daftar Prolegnas jangka menengah yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.