Hasanah.id – Pedangdut sekaligus anak dari Raja Dangdut Indonesia Ridho Rhoma langsung dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, setelah resmi divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lelaki 32 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca Juga : Polisi Amankan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Gara-gara Narkoba
Sebelum diboyong ke Lapas Cipinang, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.
“Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen,” ungkapnya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian tes, Ridho Rhoma tetap akan di karantina selama 14 hari setibanya di Lapas Cipinang.