HASANAH.ID – Harta kekayaan Kapolda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa hingga kini Rosyanto belum melaporkan LHKPN-nya.
Sementara itu, putranya, Ghazyendha Aditya Pratama, memicu kehebohan publik usai membagikan foto syukuran mewah dan memamerkan harta di media sosial, termasuk naik jet pribadi serta melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membandingkan kasus ini dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, fenomena pamer kekayaan oleh anak pejabat berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi dan harus ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
“Kasus ini mengingatkan kita pada Rafael Alun, di mana anaknya memamerkan gaya hidup mewah, dan akhirnya orang tuanya harus menghadapi konsekuensi hukum. KPK seharusnya menelusuri harta kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, bukan hanya yang sudah melapor,” ujar Boyamin.