Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan dana kelurahan yang sebesar Rp3 triliun untuk dimasukkan ke Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RAPBN untuk tahun anggaran 2019.
Keputusan tersebut diperoleh setelah pemerintah bersama dengan anggota Banggar menyepakati hasil rapat terkait alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2019 yang sebesar Rp826 triliun.
“Kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu. Setuju, Alhamdulillah,” kata kata pimpinan rapat Banggar, Said Abdullah saat mengakhiri rapat di ruang Banggar, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.
Meski begitu, Said mengatakan, kesepakatan yang diambil parlemen tersebut harus diikuti dengan persyaratan yang dimintakan oleh para anggota. Di mana, pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi tambahan untuk Dana Alokasi Khusus sesuai Dapil mereka.
“Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR. Tapi rapat (untuk memasukkan usulan) ini pemerintah yang rapat sendiri,” tutur dia.