“Kita berharap semua lembaga penyiaran dengan dukungan penuh semua stakeholder terkait dapat diberdayakan untuk mencerdaskan masyarakat kita dalam menyambut Pilkada serentak sebentar lagi,” harap Zulkhairi.
Pada kesempatan FGD tersebut, Teuku Zulkhairi juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan iklan-iklan dan kampanye kandidat di Televisi, seperti aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI tahun no 4 tahun 2023, SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu 2024.
Dalam FGD ini, Teuku Zulkhairi juga menyampaikan apresiasi kepada TVRI Aceh yang telah aktif berkontribusi menyukseskan Pilkada di Aceh dengan sejumlah slot siaran yang mencerdaskan, seperti siaran dengan tema “Jelang Pilkada”, “Dialog Kandidat” dan “Mencari Pemimpin”. Zulkhairi mengharapkan agar semakin banyak Lembaga-lembaga penyiaran di Aceh ikut berkontribusi mencerdaskan Masyarakat Aceh dalam menyambut menyambut pilkada.