“Iya pedih, ditemplokin pake cabe. Motor saya langsung dibawa pergi. Kejadiannya malam,” kata dia.
Kejadian yang dialami Asep sempat viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kasus tersebut mulai terungkap lewat Facebook, karena kendaraan hasil curian tersebut dijual lewat media sosial.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ia merupakan penadah.
Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka Sandi akhirnya mengakui motor tersebut didapat dari Wawan yang merupakan kakak iparnya, yang kemudian diamankan tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian dalam setahun terakhir. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.