Halili mengungkapkan tiga highlight kondisi KBB 2023. Pertama, gangguan terhadap tempat ibadah terus mengalami kenaikan signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah, dengan 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa vihara.
“Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah didasarkan pada belum terpenuhinya syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006,” ungkap Halili.
Meskipun syarat tersebut sudah terpenuhi, penolakan dari masyarakat setempat masih terus terjadi, sehingga tempat ibadah tetap tidak diizinkan untuk dibangun. Tren pelanggaran lainnya pada tahun 2023 menunjukkan penggunaan delik penodaan agama yang masih tinggi. Meskipun terjadi penurunan tipis dari 19 kasus pada tahun 2022 menjadi 15 kasus pada tahun 2023, tren ini menunjukkan bahwa kebebasan berpikir dan berekspresi dalam hal keagamaan masih buruk.