Dari 114 tindakan aktor negara, pelanggaran KBB paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah dengan 40 tindakan, diikuti oleh kepolisian (24 tindakan), Satpol PP (10 tindakan), TNI (8 tindakan), Forkopimda (6 tindakan), dan institusi pendidikan (4 tindakan). Sementara itu, pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (78 tindakan), individu (19 tindakan), Majelis Ulama Indonesia (17 tindakan), ormas keagamaan (8 tindakan), dan WNA (5 tindakan).
Halili mencatat bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mulai bertransformasi menjadi agensi yang kontributif pada pemajuan KBB di tahun 2023. Transformasi ini, menurutnya, tidak lepas dari intervensi elemen masyarakat sipil yang melakukan engagement kritis dengan FKUB, termasuk advokasi untuk memastikan FKUB sebagai fasilitator, promotor toleransi, dan mediator konflik.
“FKUB hanya terlibat dalam 2 tindakan pelanggaran tahun ini,” kata Halili.
Beberapa daerah yang menunjukkan transformasi positif FKUB antara lain Kota Bogor, Kota Salatiga, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kota Singkawang, Kota Pematangsiantar, dan Kota Banjarmasin.