HASANAH.ID, JABAR – Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa kecewa atas jawaban dari ahli saksi yang didatangkan oleh pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Juli 2024.
Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku mencatat apa yang telah ahli sampaikan dalam sidang tersebut. Sebab kesaksian ahli itu dapat memberikan titik terang, baik bagi pihak pemohon atau termohon.
“Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita, jadi kita pertanyakan apa pun dan kita tau sebenarnya pendapat ahli itu seperti apa, karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, berarti dia kan tau segalanya,” kata dia usai persidangan.
Salah satu yang ia sorot adalah soal pemanggilan terhadap terduga atau yang akan ditetapkan bagai tersangka dika dalam keadaan mendesak. Seperti Rudiana selaku ayah Eky yang membuat laporan, namun tidak ada pemanggilan kepada Pegi Setiawan.
“Makanya ‘apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’, tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu,” ungkapnya.