HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan kini memasuki hari ketiga. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung itu sempat riuh karena tepuk tangan penonton, Rabu, 7 Juli 2024.
Pada agenda sidang hari ketiga ini, pemohon, yakni kuasa hukum Pegi Setiawan, membawa saksi dan ahli untuk menguatkan alasan mereka sebelumnya yang tercatat dalam 35 halaman permohonan.
Keterangan yang dibacakan oleh ahli membuat sidang berjalan menarik hingga membuat penonton bersorak dan bertepuk tangan.
Keriuhan bermula ketika Suhandi Cahaya selaku ahli pidana menerangkan soal prosedur penangkapan.
“Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan ciri-ciri Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu Bagaimana?,” kata salah satu kuasa hukum Pegi bertanya kepada ahli.
“Itu salah tangkap namanya,” ucap Subandi menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau salah tangkap berarti penetapan tersangka harus digugurkan,? tanya kuasa hukum.