Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandung Terbongkar, 8 Pelaku Ditangka

Setelah melakukan penyelidikan selama 45 hari, polisi akhirnya menemukan mobil yang digelapkan tersebut di Jakarta Barat.
“Kami menggunakan teknik pemancingan hingga akhirnya mobil berhasil ditemukan dalam penguasaan tersangka MIT. Kesabaran penyidik dalam menangani kasus ini membuahkan hasil,” tambahnya.
Meski sudah mengamankan delapan tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan bahwa kelompok ini merupakan sindikat penggelapan kendaraan yang sudah beroperasi lama.
“Kami masih menyelidiki apakah mereka memang sindikat yang sudah beraksi berkali-kali atau baru pertama kali melakukan kejahatan ini. Yang menarik, kedelapan pelaku mengaku tidak saling mengenal satu sama lain,” terang Dadang.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jumlah kendaraan yang telah digelapkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 33 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.







