Uncategorized

Skema Baru Subsidi Motor Listrik Resmi Diusulkan

Kondisi ini membuat para produsen motor listrik mengeluarkan kekecewaan cukup berat pada pemerintah karena sulitnya menjual hingga sekarang. Jika kemarin pemerintah memberikan bantuan sebanyak Rp 7 juta namun kini akan memiliki skemanya akn berbeda dan jauh lebih intensif.

Kemenperin yang menjadi pembina industri otomotif Tanah Air mengaku bahwa telah membuat skema terbaru mengenai subsidi intensif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.

Dalam proposal yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), skema subsidi kendaraan listrik diusulkan dalam bentuk insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga sebesar 12 persen, menggantikan bentuk subsidi tunai sebesar Rp7 juta. Insentif ini ditujukan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, dengan dua kategori berdasarkan jenis baterai dan tingkat kandungan lokal (TKDN).

Untuk kategori pertama, yakni kendaraan dengan TKDN di atas 40 persen dan menggunakan baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA), diberikan insentif PPN DTP sebesar 6 persen. Sedangkan pada kategori kedua, insentif yang diberikan lebih tinggi yaitu sebesar 12 persen, berlaku bagi kendaraan dengan TKDN di atas 40 persen yang memakai baterai lithium.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button