Untuk mengatasi hal ini, Zudan meminta masukan dari berbagai pihak terkait dan menyarankan agar instansi pemerintah serta perusahaan asal para CASN dapat membuka peluang bagi mereka untuk kembali bekerja hingga masa pengangkatan tiba.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN, dan pemerintah daerah turut membantu menjembatani komunikasi dengan perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan para CASN ini.
Untuk CASN yang berasal dari sektor swasta, Zudan mengusulkan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dapat membantu mengomunikasikan dengan BUMN maupun perusahaan swasta agar mereka bisa kembali bekerja sementara.
“Kita tentu tidak bisa menjamin keberhasilannya, tapi setidaknya ada upaya untuk memberikan solusi,” ujar Zudan.
Di sisi lain, Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan utama perubahan ini, antara lain:
- Perbedaan dalam penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) di berbagai instansi.
- Penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan.
- Waktu tambahan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah untuk menyelesaikan pengadaan ASN dan PPPK.
- Maksimalisasi usulan formasi dari instansi pemerintah.
Meskipun ada kendala dalam penyesuaian jadwal, pemerintah menjamin bahwa semua CASN yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sesuai dengan jadwal baru. Proses ini akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan kelancaran pengangkatan serentak.