Baca Juga: Korban Skandal Penipuan EO Kodjo Bertambah
AW melaporkan dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar oleh Tiko pada bulan Juli 2022, yang kemudian diregistrasikan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
Pihak kepolisian telah memeriksa AW dan saksi-saksi lainnya, termasuk pihak keuangan perusahaan dan bank, sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, menyebutkan bahwa Tiko juga telah menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Kejaksaan Untuk Kawal Dana Bantuan Terdampak
Tiko Aryawardhana dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.