Pihak kepolisian membenarkan telah meningkatkan status penceramah Bahar bin Ali bin Smith (HBS) menjadi tersangka pada Kamis (6/12). Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara.
“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
Dia melanjutkan, Bahar dan pengacaranya juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Syahar pun membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.
“HBS telah kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini.
Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Aziz berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.