ADIKARYA PARLEMENBerita

Tahun Politik, DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 2021 Di Kabupaten Cianjur

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Weni.

Weni menambahkan, Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat mengingat tahun 2024 ini adalah tahun politik.

Tujuan dalam sosialisasi ini berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik.

“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan, apalagi menjelang pemilihan umum,” ujar Weni, legislator asal Dapil IV Jabar, Kabupaten Cianjur ini.

Menurut Weni, Perda tersebut mengatur tata cara inti dari rukun pengabdian dari Allah SWT. Agar diri kita harus tertib atau membiasakan diri kita tertib dalam segala hal.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock