Tahun Politik, DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 2021 Di Kabupaten Cianjur

HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat di Kampung Cibinong, Desa sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jumat 8 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Dalam sambutannya, Weni menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil IV Jabar.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, selain sosialisasi Perda terkait Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Weni, saat membuka sambutannya.
Dalam kesempatan ini, Weni menyampaikan dan menjelaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.