Diakuinya, uang yang sudah dibayarkan, sekitar 1,2 M.
“Saya sudah meminta Mediasi bahkan persuasif, namun jalan buntu,” jelasnya.
Diakuinya bahwa ini langkah terakhir yang putusan akhirnya kita ambil.
“Saya dari awal mau baik baik, ijin nya agar diperlihatkan saja, kenapa tidak terbuka,” paparnya.
Dirinya yang berprofesi sebagai notaris ini, meminta agar pengembang memperlihatkan IMB secara keseluruhan.
“Tolong dilihat itu aja, untuk ada kepastian kesaya, rumah saya akan dibangun kapan,” terangnya.
Pendaftaran sidang sengketa ke BPSK, dilakukan sejak 20 Agustus 2021 lalu.
“Jadi dalam fakta persidangan , bahwa ada surat resmi bahwa KJIE selaku developer belum terdaftar di sistem perizinan. Harapan saya ga banyak, saya tidak cari material atau apapun,kasihlah saya informasi yg benar, karena saya pengen pakai rumah itu juga pa,” terangnya.
Terpisah Kuasa Hukum Genny Grattia, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A menjelaskan bahwa kliennya ini meminta bantuan, sudah melakukan komunikasi dengan KJIE.