Ferdy melihat, dengan tidak adanya kepastian PPJB, yang merupakan syarat ketentuan pemerintah, surat penegasan pemesanan, kita bantah, karena jelas bentuk akta otentik.
“Maka kita simpulkan tepat di BPSK, upaya hukum pertama, setelah disini deadlock selanjutnya kami akan konsultasi ke Polda Jabar,” pungkasnya.***
Page 4 of 4