“Kita lakukan beberapa langkah, somasi. Kita undang pertemuan
lalu deadloclk, lalu ada hak konsumen UU no 8 tahun 99 ttg perlindungan konsumen sehingga kita tempuh ke BPSK ini,” paparnya.
Pelaporan ke BPSK ini secara hukum sah dan menerima hal ini, kita ajukan BPSK di Bandung. Berkas perkara diterima Panitera BPSK Kota Bandung, Anggi Anggraeni, S.E., M.M., dengan nomor 018/VIII/2021/BPSK.BDG.
“Hal ini karena domisili klien kami di Bandung, pelaku usaha mengatakan BPSK kota Bandung tidak berwenang mengadili, sampai dengan putusan tadi, bahwa BPSK kota Bandung sangat legitimit,” papar Ferdy.
Dalam sidang yang diketuai Majelis, dr. Sony Adam, S.H., M.M., dengan anggota Johanes Sitepu, S.H., M.H.Kes., dan Fidelis Giawa, S.H, Ferdy menjelaskan, bahwa kasus ini bukan keperdataan biasa, dimana pihak pengembang melakukan eksepsi, bahwa gugatan prematur.
“Dianggap prematur, karena waktu serah terima soal rumah ini April 2022, belum juga terjadi kenapa gugatan dilayangkan sekarang, ” jelasnya.