Tanggapi Gugatan Perpres PCO, Prasetyo Hadi Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih

HASANAH.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, merespons gugatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Prasetyo mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut isi permohonan tersebut.
“Saya belum terima copy-an gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/4/2025). Pernyataan ini disampaikannya saat dimintai keterangan mengenai polemik Perpres PCO.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara strategi politik yang dikelola Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) dan Kantor Staf Presiden (KSP). Menanggapi hal itu, Prasetyo menegaskan bahwa fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga telah diatur dengan jelas dalam regulasi.
Prasetyo menambahkan bahwa sejak awal pembentukan, PCO dan KSP telah didesain agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
“Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang-tindih itu tidak ada,” jelasnya.
Gugatan terhadap Perpres tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dilayangkan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya. Berdasarkan dokumen yang diterima pada Senin (21/4/2025), permohonan uji materi ini resmi didaftarkan ke MA pada 17 April 2025 melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
“Benar, hari Kamis tanggal 17 April 2024, saya selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, SH, MH; Ardin Firanata, SH, MH; dan Hendro Wijaya, SH, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perpres 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Windu saat dikonfirmasi.
Windu mengungkapkan alasan utama mengajukan uji materi terhadap Perpres PCO, yaitu adanya potensi dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Istana. Ia juga menilai terdapat indikasi birokratisasi terhadap fungsi Juru Bicara Presiden.
“Pengajuan permohonan ini didasarkan pada dua alasan mendasar, yakni dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Kepresidenan dan Birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden,” ujar Windu.