Ekspansi ke pasar Indonesia yang dinamis bisa menjadi prospek yang menarik bagi bisnis asing, menawarkan potensi pertumbuhan yang signifikan di Asia Tenggara. Namun, mengelola ketenagakerjaan dan kepatuhan di negara baru adalah tantangan tersendiri, terutama jika belum familiar dengan regulasi dan proses administratif setempat. Di sinilah Employer of Record (EOR) dapat menjadi mitra yang sangat berharga. Dengan bertindak sebagai pemberi kerja resmi atas nama perusahaan, EOR menyederhanakan tugas kompleks seperti perekrutan, penggajian, kepatuhan pajak, dan manajemen tunjangan.
Namun, meskipun layanan ini sangat bermanfaat, perusahaan asing menghadapi tantangan khusus saat bermitra dengan EOR di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi hambatan-hambatan ini dan menawarkan solusi praktis untuk membantu pemberi kerja asing memaksimalkan hubungan EOR mereka di Indonesia.
Apa itu Employer of Record (EOR) dan Mengapa Menggunakannya di Indonesia?
Employer of Record (EOR) adalah organisasi pihak ketiga yang mengambil tanggung jawab hukum dan administratif atas ketenagakerjaan atas nama sebuah bisnis. Layanan ini memungkinkan perusahaan untuk beroperasi di pasar baru tanpa harus mendirikan entitas lokal, menjadikannya pilihan populer bagi bisnis internasional yang ingin berekspansi ke Indonesia. EOR membantu dalam perekrutan, pengelolaan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan lokal, serta menangani penggajian dan pajak.