“Regulasi ini memberi pedoman yang jelas untuk mengelola organisasi PDAM dengan lebih efisien, terutama dalam hal rekrutmen dan pengembangan SDM agar bisa bersaing di pasar,” ujar Yudia.
Menanggapi tantangan di daerah, Yudia menjelaskan bahwa Sumedang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam sektor air minum.
“Kami terus berupaya memastikan bahwa masyarakat Sumedang mendapat akses terhadap air minum yang berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudia menyoroti dualitas peran PDAM sebagai badan usaha milik daerah, yaitu antara fungsi sosial dan fungsi bisnis.
“Sebagai PDAM, kita memiliki tanggung jawab sosial untuk menjamin ketersediaan air bersih, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Di sisi lain, PDAM juga harus dikelola sebagai entitas bisnis yang sehat agar dapat terus berkembang dan memberi inovasi,” jelas Yudia.
Pj Bupati menambahkan bahwa menemukan keseimbangan antara keduanya adalah tantangan terbesar dalam pengelolaan PDAM. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang profesional, efisien, dan akuntabel agar PDAM bisa berkembang sesuai dengan semangat Permendagri 23/2024.