“Kami optimistis, dengan adanya regulasi ini, PDAM di seluruh Indonesia akan berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa transformasi SDM di PDAM akan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum sesuai dengan Permendagri 23/2024. Menurutnya, regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan PDAM.
“Aturan ini akan membantu PDAM untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan SDM, menjadikan pelayanan air bersih lebih optimal dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Bima Arya.
Rakornas kali ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi tentang Permendagri 23/2024, tetapi juga menjadi wadah untuk diskusi strategis antar pemangku kepentingan mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan baru. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, menggambarkan antusiasme peserta dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan perubahan yang diusung dalam regulasi baru tersebut.