Hasanah.id – Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Pasalnya, keterlambatan dalam melaporkan SPT Masa dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda yang tidak sedikit.
Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terlambat, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa bervariasi. Untuk SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda yang dikenakan bisa mencapai Rp500.000 per masa pajak. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya, besaran denda dapat berbeda tergantung pada aturan yang berlaku.
Selain denda administrasi, keterlambatan pelaporan SPT Masa juga dapat berdampak pada reputasi wajib pajak serta menghambat proses bisnis bagi perusahaan. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan elektronik yang telah disediakan guna mempermudah proses pelaporan.