Untuk menghindari denda yang tidak diinginkan, wajib pajak disarankan untuk mencatat dan mempersiapkan dokumen perpajakan lebih awal. Jika mengalami kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat atau layanan bantuan resmi DJP.
Dengan kedisiplinan dalam melaporkan SPT Masa, wajib pajak tidak hanya menghindari denda tetapi juga berkontribusi dalam membangun kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia.
Page 2 of 2