BeritaHeadline

Tergugat hadirkan keterangan saksi dugaan perselingkuhan

“KTP dia, namanya Fifi Sofiah dan adalagi KTP namanya Fifi Sofiah Effendi, ini yang benar yang mana, karena nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta kepada kuasa hukumnya, KTP asli Fifi dibawa dan ditunjukan saat sidang lanjutan nanti,” kata IL Rabu (2/12/2020)

IL melanjutkan seharusnya pengacara bisa memberikan dokumen identitas yang falid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Sebab, kalau identitas saja berbeda – beda, di duga ada rekayasa dalam pembuatannya.

“Aneh juga kok bisa dokumen negara, seperti KTP selalu berubah – ubah, ini harus ditelusuri agar terbuka semua siapa sebenarnya Fifi Sofiah,” lanjutnya.

Disaat bersamaan Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution mengatakan saat persidangan tadi majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi kuasa hukum ibu IL bukan IE, dalam gugatan PTUN Bandung.

Menurut kami bahwa hakim tahu bahwa ada masalah. Dan hakim juga tahu Bahwa saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” katanya Rabu (2/12/2020)

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button