Di tempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp 9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.
Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5 persen untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.
Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5 persen dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil.