Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Yani Firman akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Begitu dikatakan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8).
Yani Firman akan diperiksa untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa alias (IWK).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Yani Firman.
Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap itu terkait dengan pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Selain Iwa, KPK juga telah menjerat Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.