Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kisruh soal KTP elektronik atau e-KTP, mulai dari tercecernya seribuan e-KTP di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga kasus penjualan blangko e-KTP secara online tidak ada hubungannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
Menurutnya masyarakat tak perlu khawatir dengan isu kecurangan Pemilu yang berhembus setelah kisruh e-KTP.
“Masalah e-KTP akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan DPT. Soal DPT adalah otoritas mutlak KPU dan penyelenggara Pemilu,” kata Tjahjo di Luwuk, Banggai Sulawesi Tengah seperti dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (13/12).
Kemendagri, kata Tjahjo hanya memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Hal tersebut sudah dilaksanakan. DP4 diserahkan kemendagri kepada KPU tahun lalu tanggal 17 Desember 2017,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Kemendagri tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas Pemerintah dan Pemda sesuai UU hanya membantu, dan yang menentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhya wewenang penyelenggara Pemilu.