“Tidak tepat jika soal tindak pidana terkait e-KTP dikaitkan dengan Pemilu,” kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan jumlah pemilih dan orang yang terdaftar di setiap TPS akan diumumkan oleh KPU dan bisa diakses oleh masyarakat.
“Jadi dengan mudah dapat dilacak. Jika tiba-tiba ada orang mau datang tiba-tiba mencoblos sembarangan, penyelenggara Pemilu berhak menolak,” katanya.
Lagipula, kata Tjahjo, jumlah pemilih setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih, jadi masyarakat di TPS saling kenal, saling mengawasi. Kontestan, saksi-parpol, pasangan calon, dan pengawas TPS akan saling kontrol dan saling mengawasi.
“Jadi tidak benar asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan (soal e-KTP dan potensi kecurangan Pemilu) tersebut. Dan itu adalah tindak pidana pemilu jika ada yang coba-coba curang,” kata Tjahjo.
Kisruh e-KTP menjadi sorotan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ferry Juliantono. Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan perkara blangko e-KTP yang diperjualbelikan di pasaran.