Revisi UU TNI ini menimbulkan gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai proses pembahasan dilakukan tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang memadai. Beberapa pihak khawatir bahwa keterlibatan TNI dalam ranah siber dapat membuka ruang bagi militerisasi digital.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengkritik perluasan fungsi TNI di ruang digital.
“Kami menolak revisi ini karena berpotensi menghidupkan kembali supremasi militer dalam kehidupan sipil, termasuk dalam pengelolaan ruang digital,” tegasnya.
Menurutnya, militerisasi ruang siber dapat mengarah pada kebijakan yang represif, seperti penyensoran dan regulasi ketat terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya. “Kami khawatir keterlibatan TNI akan membuka jalan bagi tindakan koersif-militeristik dalam pengelolaan ruang digital,” tambahnya.