Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja SPSI Geruduk Gedung DPR RI

a. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab Ketenagakerjaan secara umum isi normanya lebih buruk dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih mendegradasi kesejahteraan pekerja:
b. adanya pembatasan pengaturan upah minimum yang hanya berdasarkan rumus, bukan berdasarkan hasil kondisi survei pasar sebenarnya dan kebutuhan hidup layak pekerja/buruh;
c. adanya penurunan nilai norma pemberian hak pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila dibandingkan dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dipermudah; dan
e. tidak adanya kepastian kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Permanen) akibat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) yang dilegalkan dengan batas waktu yang lama.
Demikianlah maklumat yang kami sampaikan, semoga DPR RI masih membuka hati dan menerima aspirasi kami.