HASANAH.ID – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut keadilan konstitusi dalam aksi unjuk rasa Nasional secara serempak di Gedung DPR RI dan di Gedung DPRD Provinsi setempat, Rabu (23/3/2022).
Kemudian menuntut di cabut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan cacat formil, atau keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penempatan Klaster Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Undang-undang dalam rangka kemudahan berinvestasi merupakan paham kapitalisme yang mengganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi industri. Hal ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila.
Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mendegradasi hak dan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan sebelumnya dan terindikasi melanggar hak konstitusional tersebut serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melanggar tata cara format penulisan, dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.
Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XV111/2020 dan dinyatakan inskontitusional bersyarat, antara lain:
a. metode omnibus law dalam pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan metode pasti, baku, dan standar, sehingga Undang- undang tersebut tidak jelas apakah Undang-undang yang baru atau perubahan;