Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun, PPATK Temukan Pola Baru Pengaburan Dana

Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun, PPATK Temukan Pola Baru Pengaburan Dana

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Ketika ada 100 website yang diblokir, sering kali itu bukan situs judi online langsung, sehingga hanya memberi kesan seolah-olah penindakan sudah dilakukan,” ujar Sahroni.

Baca Juga: Banyak Anak Bermain Judol di Jabar, Bey Minta Edukasi ke Orang Tua dan

Terkait adanya pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online, Sahroni mendesak agar kepolisian mengusut tuntas. Ia juga meminta Menteri Komdigi untuk mengambil langkah serius dalam memberantas situs-situs terkait judi online, bukan sekadar melaporkan jumlah situs yang ditutup tanpa memastikan efektivitas langkah tersebut.

“Kami berharap Bu Menteri serius menangani masalah ini dan tidak hanya sekadar menyampaikan bahwa situs-situs tersebut sudah diblokir, sementara praktiknya masih berlangsung,” tegas Sahroni.

Fenomena ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia, dan mendorong upaya penindakan yang lebih terkoordinasi serta pengetatan sistem pengawasan agar upaya pemberantasan menjadi lebih efektif. (Farhan Dentamayall)

  • Penulis: hasanah 006
expand_less