Unjuk Rasa Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya, Disnaker Kota Cimahi Akan Beri Pendampingan Buruh Terdampak

Soal perwakilan buruh, menurutnya, selama surat kuasa kepada SPSI belum dicabut, maka SPSI tetap memiliki hak mewakili para buruh dalam persoalan ini. Namun bila ada buruh yang memilih kuasa hukum lain, itu menjadi hak mereka.
“Kalau mereka sudah resmi keluar dari SPSI, silakan urus sendiri lewat kuasa hukum masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan pihaknya telah menangani kasus PHK massal di PT Matahari sejak 2018.
“Sudah kita tangani sejak 2018, ada 1.510 karyawan yang di-PHK dan sudah masuk ke ranah pengadilan. Kalau sudah ke PHI, maka Disnaker tidak bisa lagi mediasi, itu sudah ranah hukum,” ujar Febie.
Ia menyebutkan, sesuai putusan pengadilan, PT Matahari diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp79 miliar kepada eks karyawan.
“Ada sita aset juga, makanya para buruh masih bertahan karena hak mereka belum dibayarkan. Itu alasan yang sangat kuat,” jelasnya.
Febie mengatakan, Disnaker Kota Cimahi tetap memonitor proses ini karena perusahaan berada di wilayah hukum mereka.