HUKUM & KRIMINAL

Vonis untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah Dijadwalkan Hari Ini

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 420 miliar yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey diduga bekerja sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah demi keuntungan pribadi.

Kolaborasi antara Harvey dan Mochtar terjalin melalui sejumlah pertemuan, di mana mereka menyepakati skema penyewaan alat pengolahan dan peleburan timah sebagai kedok untuk melindungi kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Previous page 1 2
Back to top button