HASANAH.ID – BANDUNG. Wakil Ketua Dewan Pers, Agung mengatakan pembahasan RUU penyiaran yang menjadi kontroversi di sosial media tidak melibatkan para wartawan pada Jumat, (17/5/2024).
Ia mengatakan bahwa UU Nomor 40 sudah menjelaskan sengketa mengenai pera diselesaikan di Dewan Pers. Jika ada UU yang lain itu akan membuat bingung dan menjadi pertentangan.
“Bagaimana mungkin aturan yang sudah ada dibuat lagi ada kewenangannya di tempat lain? Sementara masih ada aturan yang ada, tentunya kan bertentangan,” jelasnya.
Agung menjelaskan jika ada sengketa pers namun RUU penyiaran tersebut disahkan akan ada pertentangan yang jelas terutama di pengadilan. Seharusnya diselesaikan di Dewan Pers tetapi justru di KPI, hal ini menjadi membingungkan karena bertabrakan dengan UU yang sudah ada.
Ia menegaskan bahwa sangat menghormati proses pembuatan RUU Penyiaran yang diadakan oleh DPR RI maupun KPI. Namun seharusnya mereka mengajak orang-orang ahli dalam bidang tersebut contohnya wartawan itu sendiri.