Headline
Wali Kota Cimahi Mengaku Dimintai Rp1 M oleh Orang Mengatasnamakan KPK

“Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4).
Menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi. Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.