Hasanah.id – Bandung. Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis majelis Hakim 2 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 hufuf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider Tiga bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, kepada terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,5 Milyar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan Ajay ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ajay selama 7 tahun penjara. Jaksa saat itu menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.