Namun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama
“Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Mengatakan Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, Ajay dan kuasa hukumnya beserta Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir karena harus melaporkan kepada pimpinan,” ujar salah satu JPU KPK.