Ketiga pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. BL dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, LW dan MI dikenai Pasal 221 KUHP karena berusaha menghalangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Page 3 of 3