BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL
Wanita di Bandung Bunuh Teman Sekos karena Cemburu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Sementara itu, LW dan MI dikenai Pasal 221 KUHP karena berusaha menghalangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.