ADIKARYA PARLEMENBerita

Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas di Kabupaten Cianjur

Antusias masyarakat menerima undangan sosialisasi Perda dari Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, Senin 5 Februari 2024.
Antusias masyarakat menerima undangan sosialisasi Perda dari Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, Senin 5 Februari 2024.

Dalam kesempatan ini, Weni menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Weni.

Weni menambahkan, Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat mengingat tahun 2024 ini adalah tahun politik.

Previous page 1 2 3Next page