Tujuan dalam sosialisasi ini berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik.
“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan, apalagi menjelang pemilihan umum,” ujar Weni, legislator asal Dapil IV Jabar, Kabupaten Cianjur ini.
Menurut Weni, Perda tersebut mengatur tata cara inti dari rukun pengabdian dari Allah SWT. Agar diri kita harus tartib atau membiasakan diri kita tertib dalam segala hal.
Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptakan kondusifitas suasana dan situasi di masyarakat harus tenang, damai dan rukun.
Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita dan karena kita sebagai umat muslim sehingga kita juga harus berpegang teguh pada landasan islam.
“Karena jelas kalau kita sudah tertib dalam segala hal dalam menjalankan aturan Islam sehingga sangat mendukung adanya perda tersebut. Apalagi menghadapi pemilihan umum ini kita tidak boleh terprovokasi yang menyebabkan kegaduhan dan ketentraman umum, sebagai warga negara yang baik kita harus mampu sukseskan pemilu yang damai,” kata Weni.(Uwo-)**