BeritaNASIONAL

Yusril Akan Temui Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Empat Pulau

Menurutnya, penetapan batas wilayah dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan keputusan yang bisa disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena itu, proses hukum yang mungkin dilakukan adalah uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tetapi langkah tersebut belum bisa ditempuh karena Permendagri-nya belum diterbitkan.

Yusril mengajak semua pihak untuk menahan diri. Ia meminta para politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian kode terhadap empat pulau oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 belum dapat dijadikan dasar hukum bahwa pulau-pulau tersebut sah masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. “Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa secara geografis posisi empat pulau memang lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah dibanding Aceh Singkil. Namun, ia menekankan bahwa kedekatan geografis tidak bisa dijadikan satu-satunya pertimbangan hukum dalam menentukan kewilayahan.

Previous page 1 2 3Next page