
“Faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” ucapnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa, seperti Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, tetapi sejak masa kolonial telah menjadi bagian Hindia Belanda dan kini masuk wilayah Indonesia. Contoh lainnya adalah Pulau Miangas yang lebih dekat ke Filipina, namun menjadi bagian Indonesia setelah keputusan Arbitrase Washington pada 1906. Pulau Pasir (Asmor Reef) juga disebutkan, yang kini menjadi bagian dari Australia meski lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur.
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, termasuk Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, harus melalui kesepakatan kedua gubernur. Setelah ada kesepakatan, Menteri Dalam Negeri dapat menerbitkan Permendagri sebagai dasar hukum resmi penetapan batas wilayah.







