Putera Bupati Majalengka Irfan akhirnya ditahan Polres Majalengka setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Kepolisiaan. Irfan ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar hukum dan secara sah serta meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (16/11/2019). Menurutnya, Irfan saat ini statusnya ASN dan menjabat Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka, ditetapkan tersangka setelah terjadi kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi, seorang pengusaha.
Petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya sepucuk pistol berwarna hitam berkaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet kaliber 9 milimeter berikut buku kepemilikannya, kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian hingga 2020, dan hasil visum korban.