Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa ijin memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.
“Adapun identitas tersangka yaitu AS warga asal Cianjur, perkerjaan buruh harian lepas,” papar mantan Kanit Pidum Polrestabes Bandung ini.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik warna hitam, 40 kantong plastik minuman keras jenis roso-roso, 3 dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 dus kuku bima warna ungu rasa anggur dan 14 galon yang berisikan air mineral. Jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.